Bayi yang gugur yang belum berumur 4 bulan dalam kandungan, tidaklah
dimandikan dan disholatkan, namun hanya dibalut dengan secarik kain dan
lalu ditanam. Demikianlah pendapat fuqoha’ tanpa pertikaian.
Jika setelah berusia 4 bulan atau lebih dan menunjukkan cirri-ciri
hidup, maka menurut kesepakatan fuqoha’ pula, hendaklah dimandikan dan
disholatkan.
Berdasarkan hadits yang diriwaytkan oleh Turmudzi, Nasa’i,
Ibnu Majah, dan Baihaqi dari Jabir bahwa Nabi SAW. Bersabda:
“Jika bayi yang gugur itu memiliki tanda-tanda hidup, hendaklah dishalatkan dan ia berhak menerima warisan.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar