Social Icons

Selasa, 26 Agustus 2014

Bayi

Menyolati bayi yang gugur...
 
Bayi yang gugur yang belum berumur 4 bulan dalam kandungan, tidaklah dimandikan dan disholatkan, namun hanya dibalut dengan secarik kain dan lalu ditanam. Demikianlah pendapat fuqoha’ tanpa pertikaian.

Jika setelah berusia 4 bulan atau lebih dan menunjukkan cirri-ciri hidup, maka menurut kesepakatan fuqoha’ pula, hendaklah dimandikan dan disholatkan. 

Berdasarkan hadits yang diriwaytkan oleh Turmudzi, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Baihaqi dari Jabir bahwa Nabi SAW. Bersabda:

“Jika bayi yang gugur itu memiliki tanda-tanda hidup, hendaklah dishalatkan dan ia berhak menerima warisan.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم