Social Icons

Senin, 25 Agustus 2014

Hukum mengkafankan

Apakah hukum mengkafankan jenazah...


Mengkafankan atau membungkus dengan kain putih merupakan fardlu kifayah. Kewajiban mengkafankan dan segala penyelenggaraan janazah, diambilkan dari harta peninggalan mayat. Apabila mayat tidak meninggalkan apa-apa atau harta khusus untuk keperluan ini, maka yang wajib membiayai adalah orang yang memikul, yang member nafkah ketika masih hidup.

Mengkafankan mayat dengan apa saja yang dapat menutupi tubunya walau hanya sehelai kain, hukumnya adalah fardlu kifayah.

Diriwayatkan oleh Bukhari dari Khibab radhillahu anhu. :
“Kami hijrah bersama Rasulullah Shollahu Alaihi Wassalam, dengan mengharapkan keridhaan Allah. Maka tentulah akan kami terima pahalanya dari Allah. Karena diantara kami ada yang meninggal sebelum memperoleh hasil (duniawi) sedikitpun. Misalnya Mash’ab bin Umeir, ia tewas terbunuh di perang uhud, dan tak ada kain kafan kecuali selembar kain burdah. Jika kepalanya ditutup akan terbukalah kakinya, dan jika kakinya ditutup, maka tersembul kepalanya. Maka Nabi Muhammad Shollahu Alaihi Wassalam menyuruh kami buat menutupi kepalanya, dan menaruh rumput idzkhir pada kedua kakinya.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم