Beberapa hal yang disunnahkan usai pemakaman mayat yaitu :
- Hendaknya kuburan/makam ditinggikan sekedar sejengkal dari permukaan tanah, dan tidak diratakan dengan tanah agar diketahui dan bisa dibedakan dari yang lain sehingga tetap terpelihara dan tidak dihinakan. Berdasar hadits dari Jabir r.a. bahwa Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam telah dibuatkan liang lahad untuk beliau, lalu ditegakkan disamping lahad dengan bata dan ditinggikan kuburnya sejengkal dari permukaan tanah.
- Hendaknya gundukan tanah lebihan tersebut dibentuk seperti gunung, berdasar hadits, dari Sufyan at-Tammar r.a. ia berkata, “Saya melihat kubur Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam dibentuk seperti punuk.”
- Hendaknya memberi tanda pada makam dengan batu atau sejenisnya agar diketahui dan dijadikan tempat pemakaman bagi keluarganya. Berdasar hadits dari al-Muthalib bin Abi Wada’ah Rodhiallahu anhu ia bercerita: “Tatkala Utsman bin Mazh’un meninggal dunia, maka dibawalah jenazah (ke makam), lalu dikebumikan. Setelah dikubur, Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam menyuruh seorang sahabat mencari batu, namun ternyata ia tidak mampu membawanya. Maka kemudian Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam sendiri yang datang mengambilnya sambil menyingsingkan lengan bajunya.” Al-Muthalib melanjutkan ceritanya : “Berkatalah orang yang memberitakan kepadaku dari Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam, Seolah-olah aku melihat putih kedua lengan Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam ketika Beliau menyingsingkan kedua lengan bajunya. kemudian Beliau mengambil batu itu dan meletakkannya di bagian kepalanya lalu bersabda: “Dengan batu ini aku mengenal kuburan saudaraku dan aku akan mengubur di tempat ini (pula) ada dari kalangan keluarganya yang wafat.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar