Hendaklah yang mengurusi dan yang menurunkan jenazah atau mayat ke liang lahad
adalah kaum laki-laki, bukan kaum wanita, sekalipun jenazah yang
dikebumikan adalah perempuan. Sebab itulah yang berlaku sejak masa Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam dan yang dipraktikkan kaum muslimin hingga hari ini.
Sanak kerabat sang mayat lebih berhak menguburnya, berdasar firman Allah: “Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak di dalam kitab Allah.” (QS. Al-Ahzab:6)
Dari Ali Rodhiallahu anhu ia berkata : Aku telah memandikan Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam lalu
aku perhatikan dengan seksama apa yang sering ada pada mayat, maka aku
tidak dapatkan sesuatu sekecil apapun pada tubuhnya. Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam sangat baik jasadnya di kala hidup hingga meninggal dunia.:” Dan, di
samping para sahabat pada umumnya yang ikut serta memasukkan ke dalam
kubur dan menguburnya, ada empat orang, Ali, al-Abbas, al-Fadhal, dan
Shalih, bekas budak Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam. Dan telah digalikan liang lahat
untuk Rosulullah dan ditegakkan bata di atasnya.
Namun yang demikian dipersyaratkan apabila sang suami tidak
berhubungan badan dengan isterinya pada malam harinya. Manakala telah
menjima’ isterinya, maka tidak dibolehkan baginya mengubur jenazah
isterinya. Bahkan lebih diutamakan orang lain yang menguburnya, walaupun
bukan mahramnya dengan persyaratan tersebut.
Hal ini berdasar hadits
dari Anas r.a ia berkata:
“Kami pernah menyaksikan (pemakaman) puteri Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam,
sedangkan Rasulullah duduk di atas kuburan, saya lihat kedua matanya
meneteskan air mata, kemudian Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bertanya, “Adakah di
antara kalian yang tadi malam tidak berjima’ dengan isterinya?” Maka Abu
Thalhah berkata : “Saya wahai Rasulullah.” sabda Beliau (lagi), “Kalau
begitu turunlah” kemudian Abu Thalhah turun ke dalam liang kuburnya.
Menurut sunnah Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam memasukkan jenazah dari arah kaki berdasar
hadits, dari Abu Ishaq Rodhiallahu anhu ia berkata, Al-Harist telah mewasiatkan
sebelum meninggal dunia agar disholati oleh Abdullah bin Zaid dan Abdulullah mensholatkannya, kemudian memasukkan jenazah al-Harist ke
liang lahad dari arah kaki kubur. Ia berkata, “Ini termasuk sunnah Nabi Sholallahu Alaihi Wassalam.”
Dan hendaknya orang meletakkan jenazah ke dalam liang kuburnya membaca, “Bismillahi wa ‘alaa sunnati rosuulillaah.” atau “Bismillahi wa’alaa
millati rosuulillah.”
“Dari Ibnu Umar Rodhiallahu anhu, Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam apabila memasukkan mayat ke dalam
lubang kubur, beliau mengucapkan, “Bismillahi wa ‘alaa sunnati rosuulillaah.” (Dengan menyebut nama Allah dan mengikuti sunnah
Rasulullah).”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar