Jenazah dimandikan jika ia memenuhi beberapa syarat, yaitu :
- Orang Islam,
- Tubuhnya masih ada walaupun hanya sebagian yang ditemukan, misalnya karena peristiwa kecelakaan,
- Tidak mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah). Sebagaimana Hadits Rosulullah shollahu Alaihi Wassalam. Artinya: Saya menjadi saksi atas mereka (yang mati dalam perang Uhud) pada hari kiamat. Lalu Rasulullah memerintahkan orang-orang yang gugur dalam Perang Uhud, supaya dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan, dan tidak disalatkan. (H.R al-Bukhari: 3771)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar