Social Icons

Kamis, 28 Agustus 2014

Menyediakan Makanan

Disunnahkan menyediakan makanan bagi keluarga yang meninggal. Diterima dari Abdullah bin ja'far bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Buatlah makanan buat keluarga Ja'far, karena mereka sedang ditimpa musibah yang merepotkan mereka." (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, juga oleh Turmudzi yang menyatakannya hasan lagi shahih). Perbuatan ini disunnahkan oleh Allah, karena ia merupakan kewajiban dan pendekatan diri kepada keluarga mayat dan tetangga.

اِصْنَعُوْا لِاَلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ اَتَاهُمْ مَا يُغْشِلُهُمْ
“Buatlah makanan bagi keluarga ja’far, karena mereka dalam kesusahan.” (HR Al-Khamsah)

Berkata Syafi'i: "Sebaiknya dibuatkan makanan buat keluarga mayat itu, cukup untuk mengenyangkan mereka selama satu hari dan satu malam, karena itu adalah sunat dan adalah sunat dan merupakan perbuatan orang-orang berbudi." 

Para ulama memandang makruh, jika keluarga mayat menyediakan makanan buat orang-orang yang datang berkumpul, karena hal itu akan menambah kemalangan mereka, serta meniru perbuatan orang-orang jahiliyah. Sebagian ulama malah menganggapnya haram. Adapun Ibnu Qudamah, ia berkata : Jika hal itu diperlukan, maka tak ada salahnya, karena mungkin diantara yang melawat itu, terdapat orang-orang dari dusun atau tempat-tempat jauh, hingga mereka terpaksa menginap. Dan hal ini mau tak mau tuan rumah tentu harus menjamu mereka. Allahu a'lam. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم