اِصْنَعُوْا لِاَلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ اَتَاهُمْ مَا يُغْشِلُهُمْ
“Buatlah makanan bagi keluarga ja’far, karena mereka dalam kesusahan.” (HR Al-Khamsah)
Berkata Syafi'i: "Sebaiknya dibuatkan makanan buat keluarga mayat itu, cukup untuk mengenyangkan mereka selama satu hari dan satu malam, karena itu adalah sunat dan adalah sunat dan merupakan perbuatan orang-orang berbudi."
Para ulama memandang makruh, jika keluarga mayat menyediakan makanan buat orang-orang yang datang berkumpul, karena hal itu akan menambah kemalangan mereka, serta meniru perbuatan orang-orang jahiliyah. Sebagian ulama malah menganggapnya haram. Adapun Ibnu Qudamah, ia berkata : Jika hal itu diperlukan, maka tak ada salahnya, karena mungkin diantara yang melawat itu, terdapat orang-orang dari dusun atau tempat-tempat jauh, hingga mereka terpaksa menginap. Dan hal ini mau tak mau tuan rumah tentu harus menjamu mereka. Allahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar