Social Icons

Selasa, 26 Agustus 2014

Hukum memakamkan

Apakah hukum memakamkan jenazah...


Pardu kifayah keempat umat muslimin terhadap jenazah adalah menguburkannya atau memakamkannya. Selesai di shalatkan, mayat segera di bawa ke kubur untuk di makamkan. Menguburkan jenazah apabila ia orang shaleh harus disegerakan, supaya ia segera menerima kebaikannya.

Jenazah hendaknya dipikul oleh empat orang dan diantarkan sebagai penghormatan terakhir sampai pemakaman. Hukum memakamkan jenazah adalah wajib, sekalipun jenazah seorang kafir, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam kepada Ali bin Abi Thalib r.a. ketika Abu Thalib meninggal dunia, “(Wahai Ali), pergilah lalu kuburlah ia!”

Adalah sunnah Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam, mengubur jenazah di pemakaman, sebab Nabi tidak pernah mengubur jenazah kecuali di pekuburan Baqi’, seperti yang telah diriwayatkan secara mutawatir. Tidak pernah diriwayatkan dari seorang salafpun, bahwa Rasulullah pernah mengubur jenazah di selain pemakaman umum, kecuali Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam sendiri yang dikebumikan di dalam kamarnya, dan ini termasuk pengecualian baginya, seperti yang ditegaskan oleh hadits Aisyah r.a. ia berkata, “Tatkala Rasulullah Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam wafat, para sahabat berbeda pendapat perihal penguburannya, lalu berkatalah Abu Bakar r.a. “Aku pernah mendengar dan Rasululah Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam wejangan yang tidak pernah kulupakan, yaitu beliau bersabda, “Setiap Nabi yang diwafatkan oleh Allah pasti dikebumikan di lokasi yang beliau sukai dikubur padanya.” Maka kemudian para sahabat mengubur Rasulullah di tempat pembaringannya.

Dikecualikan juga dari hal tersebut adalah para syuhada yang gugur di medan perang, mereka dikebumikan di lokasi gugurnya, tidak usah dipindahkan dipemakaman umum. Hal ini didasarkan pada hadits dari Jabir rodhiallahu anhu berkata, tatkala terjadi perang Uhud, dibawalah para prajurit yang gugur agar dikebumikan di Baqi’, maka berserulah seorang penyeru dari Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam, “Sesungguhnya Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah memerintah kalian agar mengubur para syuhada’ di tempat gugurnya.”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم