Pardu kifayah keempat umat muslimin terhadap jenazah adalah menguburkannya atau memakamkannya. Selesai di shalatkan, mayat segera di bawa ke kubur untuk di makamkan. Menguburkan jenazah apabila ia orang shaleh harus disegerakan, supaya ia segera menerima kebaikannya.
Jenazah hendaknya dipikul oleh empat orang dan diantarkan sebagai penghormatan terakhir sampai pemakaman. Hukum memakamkan jenazah adalah wajib, sekalipun jenazah seorang
kafir, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam kepada Ali bin Abi Thalib r.a. ketika
Abu Thalib meninggal dunia, “(Wahai Ali), pergilah lalu kuburlah ia!”
Adalah sunnah Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam, mengubur jenazah di pemakaman, sebab Nabi
tidak pernah mengubur jenazah kecuali di pekuburan Baqi’, seperti yang
telah diriwayatkan secara mutawatir. Tidak pernah diriwayatkan dari
seorang salafpun, bahwa Rasulullah pernah mengubur jenazah di selain
pemakaman umum, kecuali Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam sendiri yang dikebumikan di dalam
kamarnya, dan ini termasuk pengecualian baginya, seperti yang ditegaskan
oleh hadits Aisyah r.a. ia berkata, “Tatkala Rasulullah Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam wafat, para
sahabat berbeda pendapat perihal penguburannya, lalu berkatalah Abu
Bakar r.a. “Aku pernah mendengar dan Rasululah Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam wejangan yang tidak
pernah kulupakan, yaitu beliau bersabda, “Setiap Nabi yang diwafatkan oleh Allah pasti dikebumikan di lokasi yang beliau sukai dikubur padanya.” Maka kemudian para sahabat mengubur Rasulullah di tempat pembaringannya.
Dikecualikan juga dari hal tersebut adalah para syuhada yang gugur di
medan perang, mereka dikebumikan di lokasi gugurnya, tidak usah
dipindahkan dipemakaman umum. Hal ini didasarkan pada hadits dari Jabir
rodhiallahu anhu berkata, tatkala terjadi perang Uhud, dibawalah para prajurit yang
gugur agar dikebumikan di Baqi’, maka berserulah seorang penyeru dari
Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam, “Sesungguhnya Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah memerintah kalian agar mengubur para syuhada’ di tempat gugurnya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar