Kata “ta`ziyah”, secara etimologis merupakan bentuk mashdar (kata benda
turunan) dari kata kerja ‘aza. Maknanya sama dengan al aza’u. Yaitu
sabar menghadapi musibah kehilangan.
Dalam terminologi ilmu fikih, “ta’ziyah” didefinisikan dengan beragam
redaksi, yang substansinya tidak begitu berbeda dari makna kamusnya.
Penulis kitab Radd al Mukhtar mengatakan : “Berta’ziyah kepada ahlul
mayyit (keluarga yang ditinggal mati) maksudnya ialah, menghibur mereka
supaya bisa bersabar, dan sekaligus mendo’akannya”.
Imam al Khirasyi di dalam syarahnya menulis: “Ta’ziyah, yaitu menghibur
orang yang tertimpa musibah dengan pahala-pahala yang dijanjikan oleh
Allah, sekaligus mendo’akan mereka dan mayitnya”.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan : “Yaitu memotivasi orang yang
tertimpa musibah agar bisa lebih bersabar, dan menghiburnya supaya bisa
melupakannya, meringankan tekanan kesedihan dan himpitan musibah yang
menimpanya”.
Sumber : http://almanhaj.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar