Telah disepakati oleh imam-imam ahli fiqih bahwa menyolatkan jenazah
itu hukumnya fardlu kifayah. Berdasarkan perintah Rasulullah SAW, dan
perhatian kaum muslimin dalam menepatinya.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah:
“Bahwa seorang laki-laki yang meninggal dalam keadaan berhutang
disampaikan beritanya kepada Nabi Sholallahu Alaihi Wasalam, maka nabi akan menanyakan apakah
ia ada meninggalkan kelebihan buat pembayar hutangnya. Jika dikatakan
orang bahwa ia ada meninggalkan harta untuk pembayarannya, maka beliau
akan menyolatkan mayat itu, jika tidak beliau akan memesankan kepada
kaum muslimin: “sholatkanlah teman sejawatmu.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar