Social Icons

Senin, 25 Agustus 2014

Hukum mensholatkan

Hukum mensholatkan jenazah...

Telah disepakati oleh imam-imam ahli fiqih bahwa menyolatkan jenazah itu hukumnya fardlu kifayah. Berdasarkan perintah Rasulullah SAW, dan perhatian kaum muslimin dalam menepatinya.

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah:

“Bahwa seorang laki-laki yang meninggal dalam keadaan berhutang disampaikan beritanya kepada Nabi Sholallahu Alaihi Wasalam, maka nabi akan menanyakan apakah ia ada meninggalkan kelebihan buat pembayar hutangnya. Jika dikatakan orang bahwa ia ada meninggalkan harta untuk pembayarannya, maka beliau akan menyolatkan mayat itu, jika tidak beliau akan memesankan kepada kaum muslimin: “sholatkanlah teman sejawatmu.”  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم