Pada buku Al-Musawwa diceritakan dari imam Malik bahwa ia
mendengar para ulama’ mengatakan bila seorang wanita meninggal dan tak
ada wanita yang memandikannya, begitupun tak ada muhrim atau suami yang
akan menyelenggaraka itu, hendaklah ia di tayamumkan yaitu dengan
menyapu muka dan kedua telapak tangannya dengan tanah. Katanya lagi: “Sebaliknya bila laki-laki meninggal dan tak ada orang disana kecuali wanita, maka hendaklah mereka mentayamumkan pula.”
Senin, 25 Agustus 2014
Cara Mentayamumkan
Bagaimana Cara Tayammum bagi jenazah diwaktu tidak air...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar