Pada tiga waktu terlarang
Dari Uqbah bin Amir Rodhiallahu anhu, ia berkata “Ada tiga waktu Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam. melarang kami mengerjakan sholat, atau mengubur jenazah yaitu
ketika matahari terbit hingga tinggi, di waktu matahari tegak berdiri
hingga bergeser ke arah barat, dan ketika matahari menjelang terbenam
hingga tenggelam.”
Di kegelapan Malam
Dari Jabir Rodhiallahu anhu ia berkata, “Bahwa Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam pernah menyebutkan
seorang sahabatnya yang meninggal dunia, lalu dikafankan dengan kain kafan
yang tidak cukup dan dikebumikan di malam hari, maka Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam mengecam
upaya penguburan jenazah di malam hari hingga ia disholati, kecuali
orang yang karena terpaksa melakukannya.
Manakala diharuskan melakukan pemakaman di malam hari karena
terpaksa, maka hal itu boleh. Sekalipun harus menggunakan lampu ketika
menurunkan mayat ke dalam kubur untuk mempermudah pelaksanaan
penguburan, berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Rodhiallahu anhu berkata, “Bahwa
Rasulullah saw. pernah mengubur mayat seorang laki-laki pada malam hari
dengan menggunakan lentera ketika menurunkannya ke dalam kubur.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar