Kepada Siapa Berakziyah...?
Sunnahnya takziyah dilakukan kepada
seluruh orang yang tertimpa musibah (ahlul mushibah), baik orang tua,
anak-anak, dan apalagi orang-orang yang lemah. Lebih khusus lagi kepada
orang-orang tertentu dari mereka yang merasakan kehilangan dan kesepian
karena ditimpa musibah tersebut. Tetapi para ulama bersepakat, bahwa
seorang lelaki tidak boleh bertakziyah kepada seorang perempuan muda,
sebab bisa menimbulkan fitnah (bahaya), terkecuali mahramnya.
Takziyah kepada Orang Kafir
Ada perbedaan pendapat dalam masalah
melayat kepada orang kafir dzimmi (orang kafir dalam perlindungan).
Sebagian ulama Hanafiyah dan Syafi'iyah memperbolehkannya. Adapun Imam
Ahmad bersikap tawaqquf, beliau tidak berpendapat apa-apa dalam masalah
ini.
Sedangkan para sahabat Imam Ahmad memandang takziyah sama dengan
iyadah (menengok atau besuk). Dan dalam masalah ini, mereka memiliki dua
pendapat:
- Menengok dan melayat orang kafir hukumnya terlarang atau haram. Dalil yang mereka pergunakan ialah: “Janganlah memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian berpapasan dengan salah seorang dari mereka, pepetlah ke tempat yang sempit.” (HR Muslim). Dalam hal ini, takziyah disamakan dengan memulai salam kepada mereka.
- Membolehkan takziyah dan menengoknya, dengan dalil hadits berikut: “Dahulu ada seorang anak Yahudi yang membantu Nabi Muhammad sholallahu alaihi wassalam, Suatu ketika si anak ini sakit. Rasulullah menengoknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, dan berkata, ‘Masuklah ke dalam Islam.’ Anak tersebut memandang bapaknya yang hadir di dekatnya. Bapaknya berkata, ‘Patuhilah (perkataan) Abul Qasim!’ Maka anak itu pun masuk Islam. Setelah itu Nabi sholallahu alaihi wassalam keluar seraya berkata, "Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak itu dari siksa neraka.” (HR Bukhari).
Pendapat yang rajih, yaitu tidak boleh melayat orang kafir dzimmi,
terkecuali apabila membawa kemaslahatan ”menurut dugaan yang
rajih”misalnya mengharapkannya masuk Islam. Wallahu 'aklam.
Sumber : http://dunia.pelajar-islam.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar