Disunnahkan memberitahukan kematiannya kepada kaum kerabat dan handai taulan.
Para ulama menganngap sunnah memberitahukan atau mengabarkan kematian seseorang kepada kaum kerabat, handai taulan, dan orang-orang shaleh, agar mereka turut beroleh pahala dalam penyelenggaraannya.
Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. oleh jama'ah: "Bahwa Nabi Muhammad sholallahu alaihi wassalam memberitahukan kepada umum kemangkatan Negus Raja Ethiopia atau Habsyi pada hari wafatnya, dan membawa mereka ke mesjid, lalu diaturnya shaf para sahabatnya dan disholatkannya dengan membaca empat kali takbir." Dan diriwayatkan pula oleh Ahmad dan Bukhari dari Anas r.a.: "Bahwa Nabi Nabi Muhammad sholallahu alaihi wassalam memberitahukan berpulangnya Zaid, Ja'far dan Ibnu Ruwahah sebelum diketahui oleh umum."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar