Social Icons

Senin, 25 Agustus 2014

Hukum Takziyah

Apakah hukum fiqih bertakziah...

Berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah, hukumnya adalah sunnah. Hal ini diperkuatkan oleh hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di antaranya :
Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ

Barangsiapa yang berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut. [HR Tirmidzi 2/268. Kata beliau: “Hadits ini gharib. Sepanjang yang saya ketahui, hadits ini tidak marfu’ kecuali dari jalur ‘Adi bin ‘Ashim”; Ibnu Majah, 1/511].

Dalil lainnya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin al Ash menceritakan, bahwa pada suatu ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada Fathimah Rodhiyallahu 'anha : “Wahai, Fathimah! Apa yang membuatmu keluar rumah?” Fathimah menjawab,”Aku berta’ziyah kepada keluarga yang ditinggal mati ini.” [HR Abu Dawud, 3/192].

Makna takziah adalah menghibur, menyeru agar keluarga mayit sabar terhadap musibah. Hukum takziah menurut hambali adalah sunnah secara mutlak.

Berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah, hukumnya adalah sunnah. Hal ini diperkuatkan oleh hadits Rasulullah Sholallahu Alaihi Wasalam.

Takziah adalah merupakan kewajiban bagi setiap muslim kepada muslim yang lain dan orang yang meninggal dunia berhak atas hak takziah. Perlu kita ketahui bahwasanya hak orang Islam yang lain ada lima, yaitu menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, menghadiri undangan, dan mendoakan orang yang bersin.

Dan syafi’iah berpendapat bahwa makruh untuk bertakziah di atas hari ke tiga dari kematian. Karena itu akan meningingatkan mereka (keluarga mayit) akan kematian dan kembali membuat mereka bersedih 
Dari Abdullah bin ja’far berkata, “Rasulullah Sholallahu Alaihi Wasalam bersabda, ‘buatlah makanan untuk keluarga ja’far, karena telah dating kepada mereka suatu perkara yang besar.” (HR. Abu Daud:

Sumber :  http://dunia.pelajar-islam.or.id dan http://almanhaj.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم