Apabila ada orang Islam meninggal dunia, maka orang-orang
Islam wajib ( fardhu kifayah), artinya sesuatu perbuatan yang cukup
dikerjakan oleh beberapa orang saja, atau apabila sesuatu perbuatan itu telah
dilakukan oleh seseorang, maka gugurlah yang lain dari kewajibannya. Akan
tetapi apabila jenazah itu sampai terlantar, tidak ada yang melaksanakan, maka
semua kaum muslimin yang ada berdosa semuanya.
Kewajiban pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah
adalah memandikannya. Salah satu petunjuk dalam memandikan jenazah terdapat dalam hadist
berikut ini :
Artinya: Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara (atau sesuatu yang dapat
membersihkan seperti sabun).
( H.R. Bukhori :1186)
Jumhur ulama’ atau golongan terbesar dari ulama’ berpendapat bahwa
memandikan mayat muslim, hukumnya fardlu kifayah, artinya bila telah
dilakukan oleh sebagian orang, maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar