Social Icons

Senin, 25 Agustus 2014

Hukum Memandikan

Apakah Hukum memandikan jenazah...


Apabila ada orang Islam meninggal dunia, maka orang-orang Islam wajib ( fardhu kifayah), artinya sesuatu perbuatan yang cukup dikerjakan oleh beberapa orang saja, atau apabila sesuatu perbuatan itu telah dilakukan oleh seseorang, maka gugurlah yang lain dari kewajibannya. Akan tetapi apabila jenazah itu sampai terlantar, tidak ada yang melaksanakan, maka semua kaum muslimin yang ada berdosa semuanya. 

Kewajiban pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah adalah memandikannya. Salah satu petunjuk dalam memandikan jenazah terdapat dalam hadist berikut ini :
Artinya: Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara (atau sesuatu yang dapat membersihkan seperti sabun). ( H.R. Bukhori :1186)

Jumhur ulama’ atau golongan terbesar dari ulama’ berpendapat bahwa memandikan mayat muslim, hukumnya fardlu kifayah, artinya bila telah dilakukan oleh sebagian orang, maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.

Sumber : http://ediichwanun.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم