Social Icons

Rabu, 27 Agustus 2014

Disunahkan Sakarotul Maut

Adakah hal-hal yang disunahkan menjelang sakarotul maut...

Beberapa hal yang disunahkan,  tatkala dekatnya ajal seseorang yaitu :  

Mengajarkan membaca La ilaaha illallaah...

Yakni mengajarnya membaca "La ilaaha illallaah." Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud dan Turmudzi dari Abu Sa'id al-Khudri, bahwa Rasulullah sholallahu alaihi wassalam bersabda: "Ajarkanlah orang-orangmu yang akan meninggal membaca La ilaaha illallaah!" Dan diriwaytkan pula oleh Abu Daud dari Mu'adz bin Jabal rodhiallahu anhu yang dinyatakan sah oleh Hakim, bahwa Rasulullah sholallahu alaihi wassalam bersabda: "Siapa-siapa yang ucapan terakhirnya berbunyi La ilaha illallah, pastilah ia masuk surga!". Dan talqin itu dilakukan hanyalah bila seseorang itu telah tak sanggup lagi mengucapkan kalimat syahadat. Jika ia masih dapat mengucapkannya, maka tak ada artinya untuk mengajarinya. Juga talqin hanyalah terhadap orang yang masih sadarkan diri dan dapat berbicara. Orang yang hilang ingatan tak mungkin dapat ditalqinkan, sedang orang yang tak dapat berkata-kata, hendaklah ia mengulang-ulang syahadat dalam hatinya. 

Menghadapkannya kearah kiblat...

Menghadapkannya ke arah kiblat, dalam keadaan berbaring pada sisi badan yang kanan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Abu Qatadah, juga oleh Hakim yang menyatakan sahnya. "Bahwa tatkala Nabi saw. tiba di Madinah, ia menanyakan Barra'bin Ma'rar, Ujar mereka: 'Ia sudah wafat dan mewasiatkan sepertiga hartanya buat Anda, juga agar ia dihadapkan ke arah kiblat sewaktu hendak meninggal.' Maka sabda Nabi sholallahu alaihi wassalam : "Tepat menurut ajaran Agama Islam! Mengenai hartanya yang sepertiga itu telah saya kembalikan kepada anaknya.' ....... Dan Ahmad meriwayatkan bahwa sewaktu hendak meninggal, Fathimah putri Nabi sholallahu alaihi wassalam menghadap ke arah kiblat, kemudian memiringkan dirinya ke sebelah kanan. Menghadap kiblat ini ialah menuruti cara seeperti dititahkan Nabi sholallahu alaihi wassalam waktu tidur, begitu pun letakn mayat dalam kubur. 

Membacakan Surah Yasin...

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, juga oleh Hakim dan Ibnu Hibban yang menyatakannya sah dari ma'qil bin Yasar: "Yasin adalah jantung Al-Qur'an, dan tidak seorang pun yang membacanya dengan mengharapkan keridhaan Allah dan pahala akhirat, kecuali ia kan diampuni-Nya. Dan bacakanlah ia kepada manusia, yakni orang yang hendak meninggal diantaramu!" Menurut Ibnu Hibban: "Maut maksudnya ialah orang yang telah dekat ajalnya, jadi maksudnya bukan dibacakan kepada mayat (orang yang telah meninggal dunia)" 

Menutupkan kedua matanya...

Menutupkan kedua matanya bila telah meninggal. berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang lalu, artinya: "Bahwa Nabi sholallahu alaihi wassalam datang melawat Abu Salamah. Didapatinya matanya terbuka, maka ditutupkannya, lalu katanya: 'Jika nyawa seseorang dicabut, akan diikuti oleh pandangan matanya'." 

Menyelimuti tubuhnya...

Menyelimutinya agar tidak tidak terbuka dan supaya rupanya yang berubah tertutup dari pandangan. Diterima dari 'Aisyah rodhilallahu anhu : "Bahwa Nabi sholallahu alaihi wassalam ketika beliau wafat, jasadnya ditutupi dengan selimut Yaman." Dan dibolehkan mencium mayat menurut ijma'. Rasulullah sholallahu alaihi wassalam telah mencium mayat Usman bin Mazh'un, sedang Abu Bakar Rodhiallahu anhu menelungkup dan meratapi tubuh Nabi sholallahu alaihi wassalam sewaktu ia wafat, lalu menciumnya diantara kedua matanya, serta katanya: "Wahai Nabiku, wahai junjunganku yang kucinta...! 

Segera menyelenggarakan pemakamannya...

Segera menyelenggarakan pemakamannya, bila telah diyakini kematiannya. Maka hendaklah walinya segera memandikan, mensholatkan dan menguburkannyaa sebelum timbul perubahan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Hushein bin Wahwah tanpa penjelasan lebih lanjut, Nabi sholallahu alaihi wassalam pergi menjenguk ketika Thalhal bin Barra' jatuh sakit, maka katanya: "Tak sempat lagi saya melihat Thalhal kecuali setelah ia menjadi mayat! Dari itu hendaklah kamu cepat memberitahukan padaku, dan mengenai jenazah, hendaklah segera pemakamannya, karena tidak layak bila jenazah Muslim itu ditahan lama-lama diantara keluarganya!" Dan tidak seorangpun yang dinantikan kehadirannya kecuali wali. Mengenai wali ini, memang boleh ditunggu selama mayat tidak dikhawatirkan akan berubah. 

Membayar hutangnya...

Membayar utangnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Rodhiallahu anhu oleh Ahmad dan Ibnu Majah, juga oleh Turmudzi yang menyatakan sebagai hadits hasan, bahwa Nabi sholallahu alaihi wassalam bersabda: "Nyawa seorang mukmin itu tergantung kepada utangnya sampai dibayar lebih dulu." 

Maksudnya urusannya terhalang, tak dapat diputuskan berbahagia atau celaka atau terhalang buat masuk surga. Ini buat mayat yang berhutang dan ada meninggalkan harta untuk membayarnya. 

Adapun orang yang tidak mempunyai harta dan meninggal dengan rencana hendak membayarnya, maka ada keterangan bahwa Allah akan membayarkannya, demikian pula orang yang memilki harta dan hendak membayarnya, tetapi tidak dibayarkan oleh ahli warisnya. Diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah Rodhiallahu anhu bahwa Nabi sholallahu alaihi wassalam bersabda: "Barang siapa mengambil harta orang dan bermaksud hendak membayarnya, maka Allah akan membayarkannya. Dan barang siapa yang mengambilnya dengan maksud hendak menggelapkannya, (berniat tidak membayar-pen.), maka Allah akan menghabiskannya." 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم