Sedangkan orang-orang yang berhak menandikan jenazah adalah sebagai berikut:
Jenazah laki-laki
Yang berhak memandikan adalah anak laki-lakinya atau orang laki-laki lain. Perempuan tidak dibolehkan, kecuali istri, anak perempuan atau muhrimnya.
Jenazah perempuan
Yang berhak memandikan adalah anak perempaunnya atau orang perempuan lain. Laki-laki tidak boleh kecuali suami, anak laki-laki atau muhrimnya.
Jenazah anak-anak yang belum dewasa
Yang menandikan boleh laki-laki atau orang perempuan. Apabila pada anggota badan jenazah terdapat cacat, maka orang yang memandikan harus merahsiakan hal tersebut, demi menjaga nama baik keluarga jenazah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar