Social Icons

Selasa, 26 Agustus 2014

Orang Berhak Memandikan

Siapakah yang berhak memandikan jenazah...

Sedangkan orang-orang yang berhak menandikan jenazah adalah sebagai berikut:

Jenazah laki-laki

Yang berhak memandikan adalah anak laki-lakinya atau orang laki-laki lain. Perempuan tidak dibolehkan, kecuali istri, anak perempuan atau muhrimnya.

Jenazah perempuan

Yang berhak memandikan adalah anak perempaunnya atau orang perempuan lain. Laki-laki tidak boleh kecuali suami, anak laki-laki atau muhrimnya.

Jenazah anak-anak yang belum dewasa

Yang menandikan boleh laki-laki atau orang perempuan. Apabila pada anggota badan jenazah terdapat cacat, maka orang yang memandikan harus merahsiakan hal tersebut, demi menjaga nama baik keluarga jenazah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم